berbagi informasi tentang hal-hal yang menarik

Larangan Saling Menipu dan Berbuat Makar

Larangan Saling Menipu dan Berbuat Makar

(Hadits Arbain ke 35 Bagian ke-4)
Dalam hadits Arba’in An-Nawawiyah yang ke-35 terdapat beberapa larangan yang sekiranya seorang Muslim mengindahkan larangan-larangan itu niscaya ukhuwah dan saling percaya di antara sesama Muslim akan tetap terjaga. Salah satu larangan yang tersebut dalam hadits Arba’in ke-35 itu adalah sabda Rasulullah saw “... wa laa tanajasyu...”, yang artinya, “dan janganlah kalian saling menipu dan membuat makar.”

Arti asal najsy adalah memancing binatang agar keluar dari sarang atau tempat persembunyiannya. Sering kali pancingan itu dilakukan dengan cara menipu atau membuat makar. Lalu, istilah najsy ini digunakan untuk menjelaskan tindakan seseorang dalam memancing orang lain agar berani membayar lebih dari yang seharusnya, sementara dia sendiri tidak bermaksud membeli.
Ini sering terjadi dalam praktik jual beli dan kadang terjadi juga dalam urusan pernikahan saat seseorang melakukan lamaran. Kasus ini berbeda dengan seorang penawar sebab seorang penawar ada kehendak dan niat membeli.
Hadits ini melarang seorang Muslim melakukan perbuatan tersebut, baik dilakukan oleh satu pihak maupun oleh dua pihak atau lebih, saat pihak yang satu memancing yang lain agar berani membayar lebih dari seharusnya.

BENTUK-BENTUK
Bentuk-bentuk najsy antara lain:
Kerja sama antara seseorang dan pedagang. Seseorang itu berpura-pura menjadi calon pembeli, lalu ia berani menawar barang sang penjual dengan harga sangat tinggi dalam rangka menipu calon pembeli yang sesungguhnya.
  1. Seseorang atas kehendaknya sendiri berpura-pura menjadi calon pembeli lalu ia menawar barang dari seorang pedagang dengan harga tinggi untuk menipu calon pembeli yang sesungguhnya. Dalam hal ini tidak ada kerja sama dan kesepakatan antara orang yang pura-pura membeli tadi dengan si pedagang.
  2. Pedagang itu sendiri bertindak sebagai pelaku najsy dengan cara mengklaim bahwa ia membeli barang tertentu dengan harga mahal, bahkan kadang ia berani bersumpah dengan nama Allah swt. Atau sang pedagang mengklaim bahwa barang yang dimilikinya adalah barang langka yang sulit didapat, oleh  karena itu barangnya layak dibeli dengan harga lebih tinggi dari yang seharusnya. Terkadang hal ini dilakukan oleh sebuah tim bentukan sang pedagang atau penjual itu.
  3. Seseorang mendatangi wali seorang perempuan saat di sana ada seorang pelamar dan dia mengklaim bahwa ia berani memberi mahar lebih banyak dari sang pelamar itu.
  4. Seseorang memuji suatu barang agar barang itu laku dijual dan menjadi laris, seperti yang biasa dilakukan oleh iklan-iklan yang ada sekarang ini. Atau seseorang mencela suatu barang agar barang itu tidak laku.

HUKUM
Bagaimana hukum najsy?

  1. Hukum Taklifi (Aspek Halal Haram):
    1. Menurut jumhur (kebanyakan) ulama, hukum najsy haram sebab terdapat beberapa hadits yang melarang tindakan ini. Selain itu, dalam praktik najsy terdapat penipuan dan makar, sedangkan menipu dan makar hukumnya haram. Karena ia haram, maka pelakunya telah berbuat maksiat dan terancam berdosa.
    2. Menurut Abu Hanifah, jika dengan cara najsy ini suatu barang terjual dengan harga yang sebenarnya, maka hukumnya makruh tahrim (makruh yang mendekati haram). Namun, jika barang itu terjual masih di bawah harga yang semestinya, maka hukumnya tidak makruh sebab unsur menipunya hilang dalam kasus ini.

  1. Hukum Wadh’iy (Aspek Sah dan Tidak)
    1. Menurut jumhur ulama, jual beli yang terjadi dengan praktik najsy itu tetap sah.
    2. Menurut Malik dan sebuah riwayat dari Ahmad, jual beli itu tidak sah sebab ia termasuk jual beli yang dilarang oleh Islam.

Terkait praktik najsy, terdapat hak khiyar, yaitu hak untuk menentukan pilihan melanjutkan jual beli atau membatalkannya.
 1. Menurut mazhab Maliki, bila penjual mengetahui ada pihak yang melakukan najsy dan pembeli itu diam saja, maka pembeli mempunyai hak khiyar. Jika penjual tidak mengetahuinya, maka pembeli tidak mempunyai hak khiyar.
2. Menurut mazhab Hambali, pembeli tidak mempunyai hak khiyar, baik penjual mengetahui adanya najsy ataupun tidak, ada kerja sama ataupun tidak. Kecuali, jika dalam jual beli itu harga melebihi batas kewajaran, maka pembeli mempunyai hak khiyar.

Selain penjelasan di atas, ada satu makna lagi yang lebih umum mengenai makna larangan najsy, yang tertuju kepada umat Muslim. Kaum Muslimin dilarang saling menipu, saling membuat makar dan saling memperdaya. Hal ini mempunyai tiga bentuk, yaitu:
  1. Sedari awal memang seseorang bermaksud menipu, membuat makar dan memperdaya saudaranya, baik dirinya mendapat manfaat dari tipuan itu atau tidak.
  2. Bermaksud mendapatkan suatu manfaat dari saudaranya, tetapi dilakukan dengan cara menipu, membuat makar dan memperdaya saudaranya.
  3. Sejak awal memang seseorang bermaksud menimpakan suatu mudharat kepada saudaranya dan hal itu dilakukan dengan cara menipu, membuat makar atau memperdaya, meskipun dirinya tidak mendapatkan manfaat atas perbuatannya.
Najsy dalam arti ini mencakup segala bentuk tindakan atau perbuatan atau akad yang mengandung unsur tipuan dan hukumnya adalah haram.
Namun, ada kalanya tipuan boleh dilakukan kaum Muslim, seperti disebutkan Ibnu Rajab Al-Hambali saat mengulas Hadits Arbain nomor 35 ini. Bentuk tipuan (khida') yang diperbolehkan itu adalah melakukan tipuan kepada pihak-pihak yang oleh syariat Islam dibenarkan untuk menimpakan mudharat kepada mereka, yaitu kepada kafir harbi (orang kafir yang memerangi kaum Muslimin). Sebab, Rasulullah saw bersabda, “Peperangan itu menipu dan memperdaya,” (hadits shahih muttafaqun ‘alaih. Lihat Bukhari [3029] dan Muslim [1739, 1740]).




share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by Unknown, Published at 14.02 and have 1 komentar

1 komentar: