berbagi informasi tentang hal-hal yang menarik

Macam-macam Pembunuhan (jinayah)

Macam-macam Pembunuhan (jinayah)


Berkenaan macam-macam pembunuhan, para Fuqah}a>’ membagi
pembunuhan dengan beberapa bagian yang berbeda beda. Melihat dari segi
pemikiran mereka, Imam Malik mengklasifikasikan pembunuhan dengan
pembunuhan disengaja dan pembunuhan karena kesalahan. Sebagia ulama
yang lain membagi pembunuhan menjadi empat bagian, yaitu pembunuhan
sengaja, semi sengaja, kesalahan dan serupa kesalahan, bahkan ada sebagian
ulama yang membagi macam pembunuhan menjadi lima bagian, yaitu
pembunuhan sengaja. Semi sengaja, kesalahan, penganiayaan yang
menyebabkan matinya orang lain karena kealpaan dan menyebabkan orang
lain luka karena kealpaan (kesalahan).
Akan tetapi, pada umumnya para ulama>’ Hanafiyah, Syafiiyah dan
Hanabilah membagi pembunuhan menjadi tiga macam: pembunuhan
sengaja (Qat}l al- Amd) pembunuhan semi sengaja (Qat}l syibh al- Amd) dan
pembnuhan karena kesalahan. Mengenai pembunuhan sengaja (Qat}l al-
Amd) dituntut harus hati-hati dalam pembuktiannya, dan yang lebih
penting adalah unsur dalam pembunuhan sengaja tersebut haruslah benarbenar
terpenuhi dalam artian tidak ada faktor syubh{a>t di dalamnya.
Menurut Amir Syaifuddin, Qat}l al-‘Amd adalah pembunuhan yang
di dalamnya terdapat unsur-unsur kesengajaan, baik dalam sasaran maupun
dalam alat yang digunakan.
Pembunuhan yang disengaja adalah perbuatan menganiaya, apabila
yang menjadi tujuannya adalah meninggalnya orang yang disakiti, dengan
syarat terjadinya pembunuhan itu bukan main-main atau dimaksudkan
untuk memberi pelajaran, misalnya hanya menggertak atau menakutnakuti.

Definisi lain dari pembunuhan sengaja yaitu pembunuhan yang
dilakukan oleh seorang mukalla>f terhadap seseorang yang darahnya
dilindungi dengan memakai alat yang dapat membuat orang mati.
Ulama’ Hanafiyah, Syafiiyah dan Hanabilah mendefinisikan
pembunuhan sengaja dan direncanakan dengan unsur korban masih hidup
(sebelum terjadi pembunuhan), dan perbuatan pelakulah yang menyebabkan meninggalnya korban, serta adanya niat bagi si pelaku untuk membunuh
korban.
Dalam hal ini, melihat pada niat pelaku (sengaja atau tidak sengaja
melakukan) yang bersifat abstrak, Imam Abu> Hanifah, Imam Syafi’i dan
Imam Ahmad melihat, pada alat yang digunakan pelaku, karena sangat erat
kaitannya.
Alat yang digunakan dalam pembunuhan sengaja:
a. Alat yang pada umumnya dan secara tabi’atnya dapat digunakan
untuk untuk membunuh seperti pedang, tombak dan lain
sebagainya.
b. Alat yang kadang-kadang dipakai untuk membunuh sehingga
tidak jarang menimbulkan kematian seperti tongkat dan cambuk.
c. Alat yang pada tabi’atnya jarang mengakibatkan kematian,
seperti memakai tangan kosong, maka dari itu untuk
membuktikan pembunuhan dapat dilihat dari dua hal,
penggunaan alat dan bukti lainnya seperti pengakuan,
persaksian, qari>nah} dan tanda-tanda yang lain.
Pembunuhan semi sengaja adalah pembunuhan yang menyerupai
kesengajaan, yakni pembunuhan terhadap orang yang dilindungi hukum,pelakunya orang mukalla>f dan dilakukan dengan sengaja, dan memakai
sarana yang kecil seperti menampar dengan tangan, melempar dengan
kerikil dan lain sebagainya. Seumpama pukulan tersebut dengan tongkat
ringan sebanyak satu kali atau dua pukulan lalu akibat dari pukulan itu
orang yang dituju mati karenanya, maka disebut dengan pembunuhan
seperti kesengajaan, begitu pula jika terjadinya pemukulan terkena pada
organ-organ yang mematikan atau keadaannya masih anak-anak atau
sedang sakit namun berhubungan sehingga pemukulan tersebut pada
galibnya bisa mematikan sekalipun orang tersebut kuat, akan tetapi karena
bertubi-tubinya pukulan hingga membuat si korban meninggal, hal ini
seperti pembunuhan kesengajaan hanya saja disebut serupa kesengajaan
karena pada prinsipnya pemukulan yang dilakukan tidak dimaksudkan
untuk membunuh.
Dalam pembunuhan semi sengaja, terdapat tiga unsur yang harus
dipenuhi yaitu: perbuatan pelaku mengakibatkan kematian, ada maksud
penganiaayan dan permusuhan serta terdapat hubungan sebab akibat antara
perbuatan pelaku dengan kematian korban. Adapun prinsip-prinsip yang
diterapkan dalam pembunuhan ini sama dengan prinsip-prinsip yang
digunakan dalam pembunuhan sengaja, seperti perbuatan langsung. Dalam unsur yang kedua, perbuatan pelaku disengaja untuk
mengakibatkan kematian, satu-satunya hal yang membedakan antara
pembunuhan sengaja dengan pembunuhan semi sengaja cuma terletak pada
tidak adanya niat dari pelaku untuk membunuh korban.
Tindak pidana atas nyawa bisa dikatakan sebagai pembunuhan
karena kesalahan apabila telah memenuhi beberapa hal :
a. Orang yang membunuh sengaja berbuat dan tidak bertujuan pada
orang yang dibunuh, seperti orang yang menembak sasaran tapi
mengenai manusia dan hal ini disebut dengan keliru dalam
perbuatan.
b. Orang yang membunuh sengaja berbuat dan tidak bertujuan pada
orang yang dibunuh dengan mengira perbuatan tersebut
diperbolehkan, akan tetapi dilarang, misalnya orang yang
membunuh seseorang yang dikira tentara musuh, tapi ternyata
orang tersebut orang Islam atau orang kafir yang mengadakan
perjanjian atau kafir zimmy yang membayar pajak, dan hal ini
disebut dengan keliru dalam tujuan.
c. Seseorang tidak sengaja melakukan pembunuhan tetapi
perbuatannya tersebut mengakibatkan orang meninggal,
misalnya orang yang lagi tidur membalikkan badannya kemudian menindih orang sampai meninggal. Pembunuhan yang tidak
disengaja (tidak direncanakan) bisa diartikan dengan salah
sasaran, tidak bermaksud untuk membunuh, atau tidak tahu,
yaitu melakukan tindakan tersebut secara tidak sengaja tetapi
memakai alat atau cara yang menimbulkan kematian.
d. Orang yang melakukan pembunuhan menjadi penyebab dalam
perbuatannya, misalnya orang yang menggali lubang di tengah
jalan hingga mengakibatkan orang yang berjalan tersebut jatuh
terperangkap di dalamnya




share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by Unknown, Published at 14.22 and have 0 komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar